-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    OKNUM GEUSHIK TERBUKTI MELANGGAR SYARIAT ISLAM, BUPATI DAN PIHAK TERKAIT JANGAN TUTUP MATA

    Senin, 28 September 2020, September 28, 2020 WIB Last Updated 2020-09-28T06:48:52Z

    Ads:

    Surat Pernyataan ketua Tuhapet gampong Alue Gading Sa Nomor 01/IX/2020, tanggal 04 September 2020


    Aceh Timur .indometro.id - Masyarakat gampong Paya Bili Dua kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, melalui surat pengaduanya kepada Bupati kabupaten Aceh Timur, pada tanggal 09 September 2020 lalu, terkait dengan adanya pelanggaran  tindak pidana Syariat Islam yang dilakukan oleh oknum geuchik bersama dengan istri orang lain.

    Bahkan, ketau Forum geuchik Imum Mukum Birem Barat serta Camat kecamatan Birem Bayeun juga telah berupaya untuk melakukan upaya menangani persoalan tersebut, namun ironisnya hingga kini belum ada tindakan apapun.

    Menurut sumber informasi yang didapat Minggu (27/09/2020) terkait dengan persoalan tersebut, untuk nenindaklanjuti persoalan dimaksud pihak kabupaten meminta surat pengantar dari kecamatan Birem Bayeun, akan tetapi menurut sumber camat tidak mau mengeluarkan surat pengantar tersebut, "hal ini menjadi tandatanya besar ada apa dibalik ini.?

    "Jangan ada kesan camat Birem Bayeun turut membantu serta melindungi orang yang bersalah."ungkap sumber, ini persoalan Syariat Islam dan Moral."imbuhnya.

    "Kan sudah jelas masyarakat sudah menyampaikan pengaduan yang dilampirkan dengan bukti bukti awal yang ada terkait dengan pelanggaran Syariat Islam."sebutnya.

    Terkait dengan persoalan tersebut sebelumnya camat kecamatan Birem Bayeun Zainuddin.SE. telah menyampaukan bahwa, "kita mrngikuti aturan yang ada, bila memang oknum geuchik tersebut terbukti bersalah maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan."ucapnya.

    Demikian juga dengan Indra Yadi Imum Mukim Birem Barat, pasca mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan investigasi dilapangan, ditemukan fakta oleh nya bahwa ternyata ada beberapa istri orang yang telah diganggu oleh oknum geuchik tersebut."

    Sebagai bukti awal yang pertama untuk menguatkan bahwa, oknum geuchik telah melakukan pelanggaran Syariat Islam bersama istri orang antara lain, adanya surat pernyataan perdamaian tanggal (21/08/2020)antara SW oknum geuchik gampong Paya Bili Dua dengan ZA suami yang diganggu, yang menyatakan,"  Saya buat surat pernyataan ini untuk tidak mengulangi perbuatan saya kepada keluarga ZA, mengganggu atau bertemu kepada istri saudara ZA, dan apabila saya mengulalngi perbuatan tersebut saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku."

    Dan bukti yang kedua, dengan adanya surat pernyataan pengakuan dari Zainal Abidin yang ditandatangani diatas materai Rp 6000, pada tanggal 04 September 2020. Yang menyatakan."bahwa benar suadari Wulan Afriani adalah istri saya dan telah saya mintai kerengan terkait dengan dugaan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan olehnya dengan suadara Suwardi (geuchik gampong Paya Bili Dua) dalam ketetangan istri saya mengakui bahwa benar adanya kejadian tersebut.

    Selanjutnya pembuktian yang ketiga,"Surat Pernyataan ketua Tuhapet gampong Alue Gading Sa Nomor 01/IX/2020, tanggal 04 September 2020."Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2020,  melakukan klarifikasi kepada saudara Zainal Abidin, suami suadari Wulan Afriani terkait dengan dugaan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan oleh Suwardi(geuchik gampong Paya Bili Dua) dengan istri saudara Zainal Abidin yaitu Wulan Afriani."

    Dan bahkan sehubungan dengan terjadinya dugaan pelanggaran Syariat Islam yang telah terjadi digampong Alue Gading Sa, Tuhapet menyatakan siap untuk memberi keterangan apabila diperlukan."

    (Abdul Razak)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini