-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Perkaya Diri, Kepling 2, Pabatu, Kota Tebing Tinggi “Sunat” Dana BST Milik Warga

    redaksi
    Senin, 28 September 2020, September 28, 2020 WIB Last Updated 2020-09-28T04:07:37Z

    Ads:

    Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Miftahul Khairi Anas

    Pabatu.indometro.id
    Guna membantu kehidupan masyarakat di tengah pandemic covid 19, pemerintah secara bertahap menggulirkan dana bantuan yang dalam hal ini dikenal dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp.600 ribu per bulan.
    Adapun dana BST itu diterima masyarakat secara bertahap untuk selama 3 bulan.
    Jadi, untuk satu tahapan, maka masyarakat menerima dana BST yang digulirkan pemerintah itu senilai Rp.1.800.000.
    Ironisnya, dinilai untuk memperkaya diri, dana BST yang seharusnya diterima masyarakat senilai Rp.1.800.000 untuk satu tahapan itu, disunat Kepala Lingkungan (Kepling) 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Miftahul Khairi Anas. Anehnya, Senin (21/9/2020) di Kantor Kelurahan Pabatu, dengan mengucapkan “Masya Allah”, Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu “ngotot” tidak mengakui aksi penyunatan atau pemotongan atas dana BST yang telah diperbuatnya (Miftahul Khairi Anas,red) itu.
    Ironisnya, diduga melindungi aksi “sunat” yang telah diperbuat Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu, Lurah Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Alfian Panjaitan, S, STP tidak dapat bertindak atas perbuatan anggotanya (Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, red) yang telah menyunat dana BST milik warga itu.
    Ironisnya lagi, Lurah Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Alfian Panjaitan melarang para awak media saat mengabadikan foto “sang penyunat” dana BST itu (Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, red).
    Selain itu, dengan arogannya, Lurah, Alfian Panjaitan juga menantang para wartawan untuk mempublikasi aski “sunat” dana BST yang telah dilakukan Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu.
    Ibrahim (77) warga Lingkungan 2 yang dana BST nya disunat Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi

    Namun, saat dilaporkan dan dibawa ke kantor polisi, Kepling 2, Miftahul Khairi Anas mengaku dan mengembalikan uang BST yang telah disunatnya (Miftahul Khairi Anas, red) itu. Untuk diketahui, dinilai telah berulang kali, aksi “sunat” dana BST yang lakukan Kepling 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Miftahul Khairi Anas membuat warga gerah dan kesal.
    Akhirnya, kepada awak media, Ibrahim (77), warga Lingkungan 2 yang selama ini menerima dana BST dimasa pandemic covid 19 itu, membeberkan aksi “sunat” dana BST yang dilakukan Kepling 2, Miftahul Khairi Anas itu.
    Dalam hal ini, kepada awak media, Ibrahim mengaku, ditengah pandemic covid 19 ini, dirinya bersama istrinya yakni Nurasiah (73) mendapatkan dana BST dari pemerintah senilai Rp.1.800.000 untuk setiap kali tahapan yang kesemuanya itu dipergunakan untuk membiayai perobatan Nurasiah (isteri Ibrahim, red) yang kini terbaring lumpuh dan kebutuhan sehari-hari.
    Menurut Ibrahim, disaat dirinya (Ibrahim, red) menerima dana BST itu, Kepling 2, Miftahul Khairi Anas mendatangi dirinya (Ibrahim, red) dan meminta uang senilai Rp.100 ribu atas dana BST itu.
    Namun, disaat penerimaan dana BST untuk tahap ke-3, Ibrahim mengaku menolak permintaan Kepling, Miftahul Khairi Anas itu.
    Selanjutnya, ungkap Ibrahim, dirinya (Ibrahim, red) melaporkan perbuatan Kepling, Miftahul Khairi Anas itu kepada Lurah Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Alfian Panjaitan.
    Atas laporan itu, Senin (21/9/2020) di Kantor Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Lurah Alfian Panjaitan mempertemukan Ibrahim dan Kepling Miftahul Khairi Anas yang dihadiri para awak media.

    Dalam hal ini, dihadapan para awak media, dengan mengucapkan, “Masya Allah”, Kepling Miftahul Khairi Anas “ngotot” membantah tuduhan Ibrahim itu.
    Anehnya, atas permasalahan itu, Lurah Alfian Panjaitan tidak dapat memberikan solusi 

    (Zuhari).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini