Aceh Timur .indometro.id - Lembaga Pemantau Advokasi Publik Tepublik Indonesia(LPAP RI) mendesak Bupati dan Syariat Islam kabupaten Aceh Timur harus segera menindak tegas bagi para pelanggar Syariat Islam didalam wilayah kabupaten Aceh Timur.
Wira, Pengurus LPAP RI menyampaikan," terkait dengan oknum keuchik yang sempat viral persoalan yang dikabarkan telah melakukan pelanggatan Syariat Islam bersama dengan istri orang, ini memberikan pukulan telak bagi kita masyarakat Aceh Timur terkhusus pemerintah Aceh, dengan notabene nya pemerintahan yang bersyariat islam", apa lagi saat ini kita semua sedang memerangi wabah Covid 19,"Ungkap Wira, Minggu(27/09/2020)
"Qanun No 11 tahun 2002 tentang penerapan syariat islam di Aceh adalah merupakan kewajiban final bagi kita semua masyarakat Aceh untuk tunduk dan patuh pada syariat yang berlaku di Aceh, sehingga apapun halnya baik sikap atau prilaku maupun hajatan umat harus bernafaskan Islam,"
"Dan jangan coba coba mempermainkan lslam itu, oleh karena itu, kami meminta pemerintah kabupaten Aceh Timur khususnya Bupati dan Dinas Syariat Islam (DSI) untuk bersikap tegas dalam menegakkan syariat islam tanpa tebang pilih", tegasnya.
"Persoalan oknum keuchik gampong Paya Bili Dua ini harus segera diselesaikan, jangan sampai Bupati dan Dinas Syariat Islam kecolongan lagi terhadap pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur."pungkas Wira.
(Abdul Razak)