-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gara-gara Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Kapolsek pun Dicopot

    redaksi
    Selasa, 29 September 2020, September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T05:05:31Z

    Ads:

     Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota


    TEGAL .indometro.id -  Peristiwa dangdutan di Tegal yang meminta 'korban' jabatan Kapolsek terus bergulir. Setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan.Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka. Polisi melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

     

    WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

    "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

    Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

     

    Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

    "Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

    Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

    "Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

    Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

    "Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

    Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.

     

    Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

    "Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo."

    "Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

    Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.

    Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

     

    "Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan."

    "Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.

     

    Kapolsek Dicopot

     

    Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan telah dicopot karena tak rani membubarkan konser dangdutan tersebut.

    Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno tak berani membubarkan konser karena digelar oleh pejabat setempat yaitu Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

    Selain dicopot dari jabatannya, Kompol Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.

    Namun, hingga kini Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, masih bungkam terkait pencopotan jabatan Kompol Joeharno tersebut.

    Sementara, Kepala Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

     

    “Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

    Informasi yang berhasil dihimpun tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).

    Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.

    Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya pasacakonser tersebut.

    Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakanKapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

    Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

     

    “Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

    Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

    Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.

    Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

    Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

    “Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

    Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

    Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.

    Beberap barang bukti juga turut diamankan.

    “Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

     

    Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.

    Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.

    Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.

    Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.

    Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.

    Menurut dia, saat Wadmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

    Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

     

    Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.

    Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

    Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

    Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

    Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

    Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

    Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

    "Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

     

    Berita ini kutipan dari Tribunnews.com



     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini