Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota |
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar
pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan
peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan serangkaian
pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama
WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi
Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota,
Senin (28/9/2020).
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya
adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25
September.
Setelah
melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke
penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita
tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka
dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan
hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang
diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani
penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya
telah meminta keterangan 15 orang saksi.
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian
upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana,
ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut
diamankan.
Mulai
dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani
WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman
video jalannya acara.
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang
No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo."
"Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65
Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara,"
kata Rita.
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES
tidak ditahan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya
akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat
ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan."
"Kita sudah punya surat pemanggilan
tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil
menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.
Kapolsek Dicopot
Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan
telah dicopot karena tak rani membubarkan konser dangdutan tersebut.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno tak
berani membubarkan konser karena digelar oleh pejabat setempat yaitu Wakil
Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.
Selain dicopot dari jabatannya, Kompol
Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan
Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.
Namun, hingga kini Kapolres Tegal Kota, AKBP
Rita Wulandari Wibowo, masih bungkam terkait pencopotan jabatan Kompol Joeharno
tersebut.
Sementara, Kepala Humas Mabes Polri Irjen Argo
Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan
Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses
pemeriksaan internal oleh Propam.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan
kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu
(26/9/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun
tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan
sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang
Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang
digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot
dari jabatannya pasacakonser tersebut.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono
mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari
jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran
penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu
(26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan
pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/
IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu
diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga
pasal 216 KUHP.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono
mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari
jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran
penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu
(26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan
pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/
IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu
diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga
pasal 216 KUHP.
Beberap barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap
10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata
Argo.
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa
Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi
pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk
memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada
Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara,
warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol
kesehatan.
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan
dan banyak yang tak mengenakan masker.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat
angkat bicara atas digelarnya konser itu.
Menurut dia, saat Wadmad mengajukan izin
acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil
untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata
sebaliknya.
Acara yang digelar tersebut cukup megah dan
memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap
dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah
dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh
untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD
tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap
membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya tidak berani melakukan pembubaran
paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat
kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak
elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Berita
ini kutipan dari Tribunnews.com