Kapolres Harviadhi Agung Pratama SIK MIK dan Kasat Reskrim AKP. Hendro Tri Wahyono dan Barang Buktinya |
BATU - Indometro.id - Dengan laporan masyarakat, Kapolres Batu Harviadhi Agung Pratama SIK.MIK dan Kasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyono membekuk bandar cup jiki Rabu (30/7/2020) Sekitar Jam 14.30 wib.
Oleh karena itu, penggerebekan yang di awali informasi dari warga. Yang di Pimpin Kasat Reskrim bergegas mengobrak abrek judi cup jiki, yang masih berlangsung. Dengan kedatangan polisi lalu kocar kacir berlarian.
"Yang dapat di ringkus, yaitu satu orang inisial AM sebagai bandar, alat bukti sebuah alas duduk yang berwarna hijau, dakon cup jiki yang ada gambar seperti gunung. Selembar perlak yang ada gambarnya, palang yang di buat menaruh uang taruhan dan bola yang di buat untuk menunjukan gambar yang akan dapat atau menang. Selanjutnya, waterpas ber warna merah, sebagai menata papan biar rata dan papan yang ada gambar di atasnya ada senar bola nantinya bola tersebut di glindingkan di atas papan tersebut."ungkapnya
Sebab itu, Barang bukti uang penaruh yang sudah di tinggal oleh sebesar 200 ribu rupiah di buat barang bukti sekalian.
"Di tanya oleh Kapolres Batu, dengan bukanya judi tersebut sudah menjalani satu tahun ini, dengan tidak buka setiap hari Sebab melihat kondisi terdahulu,"ucapnya
Karena terdesak ekonomi, sebab keadaan pandemi seperti ini. Kerja intinya Beliau adalah sebagai kernet sayur yang kirim ke surabaya.
Dengan keuntungan 500 ribu per gelaran, beliau terjerat pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dengan Denda 25 juta rupiah.
Terimakasih, atas informasinya kepada masyarakat Kota Batu, merupakan upaya kita bersama, dan awak media kita harus sinergi untuk mengupayakan ketertiban Katipmas tetap kondisif di Kota Batu.tandasnya. (har)