-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diklat Jurnalistik Lasmi "Menuju Profesional UKW

    redaksi
    Senin, 03 Agustus 2020, Agustus 03, 2020 WIB Last Updated 2020-08-03T05:35:47Z

    Ads:

    Bapak Yunanto, selaku wartawan senior saat di wawancarai awak media 

    BATU, indometro.id - Diklat Lasmi (Lembaga Supremasi Media Indonesia), lanjutan pertama angkatan 4 pada 2018 lalu. Topik yang dibahas profesional mejadi wartawan menuju UKW (Uji Kopetensi Wartawan) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers yang hukumnya wajib. 

    Dalam kesempatan itu, Diklat Lasmi, dengan dipandu oleh Bapak Guru Yunanto, selaku wartawan senior. Yang dilaksanakan di Cafe Ontong, Jl.Raya Sidomulyo, Kec.Batu, Kota Batu, Minggu (2/8/2020).

    Kendati demikian, peserta rekan rekan wartawan sangat antusias mulai dari Pasuruan, Mojokerto, Malang dan Kota Batu. Dengan semangat untuk belajar, KEJ (Kode Etik Jurnalis), dan UU Pers yang dijabarkan pemateri karena sangat semangat mengajari wartawan yang mau belajar.

    "Wartawan, harus melek hukum. Karena apa, itu wajib biar tidak kesandung hukum. Itu acuan kita menjadi profesional, dan tidak diragukan oleh narasumber kita dan pembaca. Dengan ini kita aman menulis kasus yang akan kita ungkap," tuturnya, yang kerap disapa Pak Guru ini

    Sebab, lanjut Pak Guru, mengajarkan ilmu dasar sebagai wartawan yang sangat bermanfaat bagi kita semua yang belum paham. Lantas, menegaskan yang ingin menuju UKW harus lebih memacu belajar.

    "Harapan saya, ada peningkatan kualitas dari hasil karya jurnalistik berita yang diproduksi atau meningkatan mutu. Pahami pondasi hukum publik, kitab UU RI No. 8/1981dengan lazim yang harus di pahami. Wartawan harus melek hukum, karena apa bahayanya sangat berdampak besar, semisal kepada keluarganya, medianya, dan wartawannya itu sendiri," Ucapnya 

    Dia tandaskan, idealnya nanti ada lanjutan 2, karena untuk ikut kompetensi tingkat muda, nanti akan menuju tingkat Madya, dan tingkat Utama. Sementara ini masih dikasih bekal, untuk belajar tingkat muda dulu. 

    "Seharusnya wartawannya berkompeten medianya berkompeten juga. Kewenangan itu untuk UKW di laksanakan Dewan Pers bedasarkan amanat pasal 15 ayat 2E, UU Pers 40/1999," tandasnya. 

    Ditegaskan pula, lanjut pak guru, dirinya sangat terkesan, karena yang benar benar ingin belajar publisistik yang hadir sebanyak 18 orang, akan tetapi mereka lebih respek ketimbang yang datang banyak tetapi kurang respek, dengan cara bertanya. Disini akan tahu kualitas wartawan tersebut. (har)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini