-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembobol Toko Elektronik Asal Jombang.Di Bekuk Tim Gabungan Polsek Kintamani

    redaksi
    Kamis, 06 Agustus 2020, Agustus 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T04:05:14Z

    Ads:

    Fatoni Puspito Di Bekuk Tim Gabungan Polsek Kintamani

    Bangli, Indometro.id - Polsek Kintamani Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kintamani dan Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pindana pencurian di sebuah toko elektronik Delta Penelokan di Banjar Batur Tengah, Kintamani, Bangli. Tersangka bahkan berhasil diringkus kurang dari sehari setelah laporan dari korban diterima.

    Kejadian tersebut baru diketahui, Senin (3/8/2020), pukul 08.30 yang berlanjut dilaporkan ke Polsek Kintamani.
    Dari keterangan korban atau pelapor, I Nyoman Windia (50) dari Batur Tengah, barang yang hilang berupa satu buah Hp merek Samsung dan uang tunai  Rp.3.000.000.
    Dikatakan, saat itu pukul 08.30 pelapor membuka dan masuk ke dalam toko. Dia melihat jendela toko dalam keadaan terbuka selanjutnya pelapor memeriksa seputaran toko dan mendapati laci tempat menyimpan uang  terbuka. , "Setelah di cek uang kurang lebih sebesar tiga juta enam ratus ribu rupiah  yang ada di dalam laci sudah tidak ada," sebut Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Raka Sugita didampingi Kasubag Humas 7Polres Bangli, Selasa (4/8/2020).
    Selain uang tunai, satu buah Hp yang sebelumnya diletakan di atas meja toko juga hilang.

    Hasil penyelidikan di TKP dan keterangan para saksi, tersangka berhasil diamankan tak kurang dari sehari setelah laporan diterima. Ya, tersangka atas nama Fatoni Puspito (29) asal Jombang, Jawa Timur berhasil dibekuk di tempatnya bekerja di Jalan Sentanu No. 18 Denpasar, pukul 16.00.

    "Barang bukti hasil curian kami amankan di kos tersangka Jalan Gunung Andakasa, Gang Tegal Dukuh IX Nomor 7 Denpasar. Selanjutnya tersangka  dan BB diamankan ke Polsek Kintamani,"jelas Sulhadi.

    Dari interogasi, tersangka beraksi sendiri dengan mencongkel jendela toko bagian belakang. Dia sejatinya sering ke toko tersebut lantaran merupakan sales barang elektronik yang sering menawarkan barangnya ke TKP.
    Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. "Alasannya karena kepepet kebutuhan ekonomi. Gajinya sebagai sales kurang mencukupi,"pungkasnya.(Nugraha)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini