-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Kuansing Periksa Sukarmis Terkait Mobiler Hotel

    redaksi
    Jumat, 14 Agustus 2020, Agustus 14, 2020 WIB Last Updated 2020-08-14T04:13:45Z

    Ads:

    Sukarnis, mantan Bupati Kuansing.


    Riau, indometro.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap Sukarmis sebagai saksi untuk dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mobiler) Hotel Kuansing pada tahun 2015.

    "Tim penyidik Kejaksaan pada Kamis 13 Agustus 2020, meminta keterangan terhadap Sukarmis, pernah menjabat sebagai bupati dua periode tersebut," kata Kejari Kuansing, Hadiman di Teluk Kuantan, Jumat.

    Ia mengatakan, sukarnis diperiksa sekira pukul 13.30 WIB, namun pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Riau itu  belum tuntas dan akan dilanjutkan pada Jumat 15 Agustus 2020.

    Menurut keterangan Hadiman, pemeriksaan Sukarmis mulai dilakukan pada pukul 09.00 sampai pukul 16.30 WIB, dan dimintai keterangan terkait kasus pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015 lalu.

    " Sukarmis diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai Bupati Kuansing pada saat itu," sebutnya.

    Hardiman dalam keterangan pers nya Senin (20/7/2020) lalu, mengaku telah mengantongi dua alat bukti terhadap penyelidikan kasus tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

    " Karena itu, penyidik terus menggali keterangan terhadap terperiksa," tegasnya.

    Kendati sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, namun pihak Kejari  belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena kerugian negara tengah dalam proses penghitungan dilakukan oleh  auditor independen.

    "Mohon dukungan semua pihak agar proses berjalan lancar," ujarnya.

    Dijelaskannya, kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing dengan pagu anggaran senilai Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing 2015, pelaksana  PT Betania Prima itu memberikan jaminan pelaksanaan berbentuk bank garansi nomor 0066/11/BG/B, dengan nominalnya Rp629 juta.

    Sukarmis terkait pemeriksaan ini belum dapat di konfirmasi.( asri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini