-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Bengkalis Tegaskan Acara Keramaian Harus kantongi Rekomendasi Gugus Tugas

    redaksi
    Sabtu, 08 Agustus 2020, Agustus 08, 2020 WIB Last Updated 2020-08-08T03:38:12Z

    Ads:

    Kapolres Bengkalis Tegaskan Acara Keramaian Harus kantongi Rekomendasi Gugus Tugas

    Bengkalis, Indometro.id — Ditengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT mengimbau, agar pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan mengundang keramaian wajib mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

    Demikian disampaikan AKBP Hendra Gunawan, SIK, MH usai menghadiri penyerahan sertifikat Program Redistribusi dan Hak Milik Wakaf dikantor Bupati Bengkalis, Jumat (7/8/2020).

    Tambahnya, pada prinsipnya pihak Polres Bengkalis dapat memberikan izin keramaian, apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19, yang ada di Kabupaten Bengkalis.

    Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud. Maka Polres Bengkalis dapat memproses izin keramaian. Tentunya, rekomendasi yang didapat adalah terkait masalah protokol kesehatan selama kegiatan.

    “Pada prinsipnya pihak Polres dapat mengizinkan izin keramaian, apabila sudah mendapat, surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19, yang ada di Kabupaten Bengkalis. Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud, maka kita dapat memproses izin kermaian tersebut,”tegasnya.

    Lebih lanjut disampaikan AKBP Hendra, surat rekomendasi yang didapat, tentunya terkait masalah protokol kesehatan. Kemudian, yang harus dilakukan seperti, kegiatan di gedung, maka syarat maksimal diikuti 20 orang, wajib menyediakan Hand Sanitizer, menggunakan masker dan sebagainya.

    Begitu pula dengan kegiatan masyarakat, seperti acara-acara pesta pernikahan, sambung AKBP Hendra Gunawan, juga diperbolehkan setelah mendapatkan rekomendasi dan diajukan ke kepolisian untuk diproses.

    “Artinya, surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 menjadi hal yang wajib, untuk setelah itu diproses di kepolisian. Untuk acara pesta pernikahan, kegiatan seperti Keyboard Orgen Tunggal belum diperbolehkan, sebab rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan izin keramaian, disana nanti segala sesuatunya diatur agar tidak terjadi kerumunan massa,”tegasnya.(anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini