-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Oleh Polres Pematangsiantar

    redaksi
    Rabu, 12 Agustus 2020, Agustus 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-12T03:58:15Z

    Ads:

    Tersangka dan barang bukti


    Pematangsiantar (Sumut) - Indometro.id -Dua orang pria berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin (10/08/2020) sekitar pukul 20.30 wib dari Hotel Binaling dan Jalan Melanthon Kota Pematangsiantar.

    Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Cornel Simanjuntak Kel. Nagahuta Timur Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar Hotel Binaling ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan narkoba.

    Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi didalam hotel, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan didalam kamar hotel binaling terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Kashogi alias Yogi (31) warga kel. nagapita.

    Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari atas meja didalam kamar berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.35 gr, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu, dan 1 (satu) buah mancis.

    Lalu dari tangan Kashogi alias Yogi ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, kemudian setelah dipertanyakan Kashogi alias Yogi mengakui membeli shabu dari seorang bernama Anggi.

    Kemudian personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan / pengembangan lebih lanjut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Anggi (23) warga jl. Melanton Siregar di jalan Merdeka kel. Dwikora Kec.Siantar Barat Pematangsiantar.

    Ditemukan barang bukti di samping kanan Anggi ada 1(satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan bruto 1,28 Gr, 1(satu) buah tas sandang yang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp.250.000 , 1(satu) unit hand Phone.

    Kemudian Anggi mengakui mendapatkan shabu shabu itu dari laki laki yang berinsial UC dan dilakukan pencarian terhadap UC tetapi belum ditemukan.

    Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui humas Polres Pematangsiantar membenarkan adanya penangkapan dan telah dibawa ke Polres Pematangsiantar.

    " Iya kita ada melakukan penangkapan dua orang pria, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar " ucapnya. (RH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini