-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ada Dugaan Penganiayaan Kepada Seorang Tahanan di Lapas Raya, Kemenkumham Harus Copot Kalapas Raya

    redaksi
    Rabu, 12 Agustus 2020, Agustus 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-12T08:41:22Z

    Ads:

    korban


    Simalungun (Sumut) - Indometro.id -Diduga terjadi penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial JH di Lapas Raya Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh empat (4) orang penjaga tahanan (sipir), Kemenkumham harus segera copot Kapalas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

    Kabar mengejutkan terdengar dari Lapas Narkotika Klas IIA yang berada di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, diduga adanya pemukulan yang dilakukan oleh empat orang sipir Lapas Narkotika Klas IIA Raya.

    Dugaan penganiayaan tersebut menimpa seorang tahanan di lapas tersebut yang berinisial JH hingga mengalami memar-memar di beberapa bagian tubuh seperti bagian kepala, mata punggung dan tangan.

    Menurut keterangan dari kuasa hukum korban Sepri Ijon Maujana Saragih SH MH melalui press release bahwa benar kami menerima informasi terkait adanya dugaan penganiayaan dari orangtua warga kota Medan pada Sabtu 08 Agustus 2020.

    Bahwa sesuai informasi yang bahwa benar benar korban dipukul oleh empat (4) orang petugas lapas (sipir).

    Adapun yang menjadi penyebab pemukulan tersebut, dikarenakan adanya teriakan para penghuni kamar (warga binaan) yang sekamar dengan korban dikarenakan pada saat itu air mati (tidak jalan).

    Atas kejadian pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada sebagian dari bagian tubuhnya seperti bagian kepala, mata, punggung dan tangan serta membuat korban menjadi trauma.

    Namun ketika pihak keluarga korban dan juga kuasa hukumnya hendak menjenguk dan mempertanyakan perihal pemukulan korban, tapi pihak lapas justru tidak memperbolehkan masuk dengan alasan belum adanya ijin untuk memberlakukan new normal perihal pandemi covid 19.

    Akibat kekecewaan keluarga korban tersebut, ibu korban kemudian membuat laporan pengaduan polisi di Polres Simalungun dengan STTLP nomor : STPL/123/VIII/2020/Simal terhadap empat orang petugas lapas sebagai terlapor.

    Saat dikonfirmasi reporter, pihak Lapas Narkotika Klas IIA Raya melalui humasnya bernama Eka membantah adanya penganiayaan dan terhadap JH yang merupakan tahanan di lapas Narkotika Klas IIA Raya Kabupaten Simalungun.

    " Terkait hal tersebut tidak ada tindak kekerasan. Petugas lapas hanya melakukan upaya tegas sesuai dengan tugas dan fungsi mengantisipasi gangguan kamtib " ucapnya.

    Lanjutnya, " WBP yang diduga dianiaya, kondisi realnya saat ini sehat walafiat. WBP tersebut berteriak-teriak sewaktu PLN mati. Sudah dikasihtahu tapi masih bandel " paparnya. (RH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini