-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Terciduk Dua Maling Toko Kelontong

    redaksi
    Senin, 06 Juli 2020, Juli 06, 2020 WIB Last Updated 2020-07-06T07:20:11Z

    Ads:

    Dua pelaku pencuri berinisial RP (25) residivis dan SP (38)

    Cicantayan, indometro.id
    - Dua pelaku pencuri berinisial RP (25) residivis dan SP (38) harus berurusan dengan Polsek Cibadak setelah dipergoki tengah berusaha membobol toko kelontongan di Kampung Selakopi, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Minggu (5/7).

    Dari informasi yang diperoleh ,penangkapan pelaku yang merupakan warga Kota Sukabumi ini terjadi sekira pukul 4.00 WIB, bermula ketika anggota Polsek Cibadak sedang melaksanakan patroli.

    Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat orang mencurigakan yang tengah berusaha masuk kedalam toko, sigap polisi langsung menyergap kedua pelaku tindakan kejahatan tersebut.

    “Setelah mengetahui ada orang yang mencurigakan, anggota langsung menghampiri toko, lalu para pelaku langsung keluar dari rumah dan membawa dua bilah golok,” ungkap Kapolsek Kapolsek Cibadak, Kompol Hadi Santoso .

    Melihat hal ini, lanjut Hadi, anggota langsung memberikan tembakan peringatan. Namun, para pelaku mencoba melakukan perlawanan menggunakan golok sambil melarikan diri hingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak ke arah para pelaku hingga mengenai RP.

    “Setelah itu, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku tersebut,” paparnya.

    Hadi menambahkan, satu orang pelaku yang terkena tembakan masih dilakukan perawatan di RSUD Sekarwangi dan pelaku lainnya diamankan di Mapolsek Cibadak.

    “Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, senjata tajam jenis golok dan kunci leter T serta sejumlah alat lainnya. Termasuk, kendaraan bernomor polisi F 4475 ZQ milik pelaku,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Hadi, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Junto pasal 53 KUHP Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. “Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (anwar kadapi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini