-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Aceh secepatnya akan menyurati DPRK Aceh Tenggara.

    redaksi
    Jumat, 10 Juli 2020, Juli 10, 2020 WIB Last Updated 2020-07-10T09:35:03Z

    Ads:

    Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara

    Aceh Tenggara, indometro.id - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara.

    Surat tersebut untuk mengusulkan dua nama guna menggantikan Hasrunsyah Putra dan Prasetya Andhika Syah Putra. 

    Keduanya sudah diberhentikan atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) sebagai Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara. 
    Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM, menyampaikan hal ini 

    "Kita akan surati dewan untuk mengusulkan pengganti dua Komisioner KIP Agara yang telah diberhentikan itu.

    Adapun yang menjadi pengganti itu, mereka yang dulu lulus seleksi nomor urut enam dan tujuh. 

    Sebelumnya DKPP-RI memberhentikan atau memecat Prasetya Andhika Syah Putra dari Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara. 

    Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pleno di ruang sidang DKPP-RI Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
     Menu

    KIP Aceh akan Surati DPRK Aceh Tenggara, Usulkan 2 Nama Ganti Ketua & Anggota KIP yang Dipecat DKPP
    Kamis, 9 Juli 2020 


    Ketua KIP Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM, ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020), membenarkan informasi itu. 

    Menurutnya pemberhetian itu sesuai salinan putususan Putusan Nomor : 59-PKE-DKPP/VI/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

    Adapun yang bersangkutan diberhentikan dari Anggota KIP Aceh Tenggara karena memalsukan dokumen saat mendaftar untuk ikut seleksi menjadi Anggota KIP Aceh Tenggara pada 21-25 Juni 2018. 

    Dari semua dokumen yang diserahkan saat mendaftar itu menunjukkan usia teradu ini 30 tahun, yakni kelahiran 22 Maret 1988.

    Tetapi akhirnya terungkap termasuk terungkap dalam persidangan, usia teradu saat itu belum 30 tahun karena tanggal kelahirannya sesuai nomor NIK KTP yang benar bahwa ya g bersangkutan ketika itu baru berusia 27 tahun. 

    Tepatnya kelahiran 22 Agustus 1991. Hal ini terlihat dari nomor NIK KTP yang bersangkutan, yaitu 1102082208910001.

    Sebelumnya atau Rabu (24/6/2020), DKPP-RI juga telah memberhentikan Hasrunsyah Putra, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara. (M Qadri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini