foto : Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Bpk Mustaqirin SH.MH. Sedang Melakukan Sosialisasi Tentang Jaksa Sebagai Pengacara Negara, Bertempat di Dinas Perdagangan, Jumat 10 Juli 2020 |
Tebing Tinggi, indometro.id - Untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan agar tidak bertentangan dengan ketentuan, maka sebagai salah satu upaya dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Kerjasama dimaksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 bertempat di Aula Dinas Perdagangan. Acara diawali dengan penyampaian pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Mustaqpirin, SH, MH dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Perdagangan, bapak Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi pada Indo Metro Jumat (10/7),menegaskan menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.Dy Hart).-
Tebing Tinggi,10 Juli 2020. (Eddy Hartono)