-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Pria Diamankan Polisi Kapolres Simalungun Gelar Press Release Cabuli AnakDibawah Umur

    redaksi
    Kamis, 11 Juni 2020, Juni 11, 2020 WIB Last Updated 2020-06-11T07:13:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    foto : polres simalungun

    Simalungun, indometro.id - Pelaku cabul diamankan aparat kepolisian inisial TP (41), KD (50) dan L (21), katiganya warga Dusun Sirna Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean kabupaten simalungun , kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akibat perbuatan cabul yang diduga dilakukan ketiganya terhadap korban PPT (11) yang masih satu kampung dengan para pelaku.


    Hal tersebut diungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Aspol, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6) sekira pukul 14.45 WIB, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Labuan Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala SH.


    Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang. Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020. Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orang tua korban. Tempat kejadian perkaranya ada 3 lokasi di Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Dan hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Kapolres Simalungun


    Dijelaskannya bahwa tempat kejadian perkara berada di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang. Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga didalam Gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan diperladangan sawit milik Pak Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang.


    "Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Agus Waluyo.


    Ditambahkannya lagi, pihak Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya upaya lain diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya  sumber humas (Eldiaman Purba)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini