-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Perayaan Hari Bhayangkara Ke-74, Polres Mesuji Merayakan Secara Sederhana, 137 Pucuk Senpira Diserahkan Masyarakat

    redaksi
    Rabu, 01 Juli 2020, Juli 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T05:29:14Z

    Ads:

    Memperingati Hari Bhayangkara Ke-74 di Aula Polres Mesuji berlangsung sangat sederhana

    Mesuji, indometro.id - Memperingati Hari Bhayangkara Ke-74 di Aula Polres Mesuji berlangsung sangat sederhana, hal tersebut dilakukan karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

    Kapolres Mesuji AKBP Alim bersama Forkompimda melakukan upacara Hari Bhayangkara bersama Kapolri dengan cara Virtual, kemudian dilanjutkan jumpa Pers hasil penyerahan Senpi dari masyarakat kepada Polisi, setelah itu melakukan syukuran dengan memakai aturan protokol kesehatan Covid-19.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H, SIK menjelaskan penyerahan Senpira berikut amunisi dari masyarakat kepada Kepolisian merupakan kado hari Bhayangkara dipersembahkan secara khusus kepada masyarakat Mesuji, dan secara umum kepada masyarakat Indonesia.

    "Sebanyak 137 pucuk senpiran, terdiri dari 4 pucuk laras panjang, dan 133 jenis Revolver. Kemudian amunisi aktif 132 dengan ukuran kaliber 4,5mm dan 5,5mm. Barang berbahaya ini didapat dari tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji,"Jelasnya, Rabu(01/07/2020).

    Kemudian, Kapolres Mesuji menuturkan, Hal ini merupakan Upaya-upaya ekstra ordinary yang luar biasa dilakukan anggota. Membangun koordinasi, melakukan penggalangan sinegritas kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI, Bupati, Ketua DPRD sehingga bisa kita saksikan hasil yang cukup Signifikan.

    " Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, Tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang telah dengan suka rela memberikan barang berbahaya seperti Senpira (Senjata Api Rakitan) beserta amunisi kepada Kepolisian. Hal ini merupakan Upaya Harkamtibmas dalam membangun situasi dan mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif,"Ucapnya.

    Selanjutnya, AKBP Alim berharap kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada aparat Kepolisian.

    " Kami dari Kapolisian, TNI, Bupati Mesuji, dan seluruh Forkompim berharap agar masyarakat yang masih memiliki Senpira untuk segera menyerahkan. Bila masyarakat yang masih memiliki barang berbahaya tersebut tidak menyerahkan kepada kami, maka kami akan tindak tegas secara hukum sesuai dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,"Tegasnya.

    Dalam acara tersebut dihadiri jajaran Polres Mesuji, Bupati Mesuji Saply, Ketua DPRD Mesuji Elfiana, Dandim 0426/Tuba Letkol Inf Kohir, perwakilan Kejaksaan Menggala,Pokdar Kamtibmas, Para Camat, Para Kades,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama. (Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini