-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Korupsi Pembangunan Tanggul Sei Padang Tahun 2013, Kembali Bergulir di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

    redaksi
    Senin, 15 Juni 2020, Juni 15, 2020 WIB Last Updated 2020-06-15T03:59:27Z

    Ads:

    foto :  M.Yusuf

    Tebing Tinggi, indometro.id - Kasus korupsi Pembangunan tanggul Sei Padang tahun 2013, kembali bergulir di Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Setelah Tim Pidsus berhasil membekuk Samsul, pemegang kuasa Direktur CV Safitri dari kediamannya,Kamis (07/06/2020) lalu,yang sempat buron sejak 2017.

    Kasus korupsi yang sempat menyeret M.Yusuf salah satu ASN di Dinas PUPR Tebingtinggi itu, kini memasuki babak baru ditangan Kajari Tebingtinggi Mustaqfirin SH yang belum lama menjabat.

    Dalam kasus ini M Yusuf sempat merasakan dinginnya jeruji serta hilangnya hak pensiunnya selama mengabdi sebagai ASN, telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 2017 lalu, dan kemungkinan akan menjadi saksi Kembali.

    Sementara itu M Yusuf  saat ditemui  wartawan terkait kasus Pembangunan Tanggul Sei Padang  yang menelan anggaran  mencapai 1,5 M, mengungkapkan siap proaktif jika ia dipanggil kembali menjadi saksi.

    "Saya Apresiasi kinerja Kajari Tebingtinggi atas kasus ini, saya siap di konfrontir ulang atau di panggil kembali  sebagai saksi jika pihak kejaksaan memerlukannya. Ini saya lakukan untuk Menepis stigma negatif kepada saya, yang menjadi beban moral kepada saya juga keluarga saya dan harus diluruskan”, kata Yusuf.

    Hal itu disampaikan M Yusuf kepada media saat bincang bincang terkait permasalahan tersebut pada Kamis (11/06/2020) dibilangan Great Market jalan Merdeka Tebingtinggi

    “ Ini merupakan insiden buruk bagi diri saya dan keluarga, dan selama kasus ini belum diungkap tuntas bathin saya masih terasa sakit.Tapi setelah adanya penangkapan Samsul yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebingtinggi harapan itu muncul lagi didiri saya,”ujar M Yusuf.

    Konfirmasi awak media pada Jumat (12/06/2020) sekira pukul 11:15wib terhadap pihak kejaksaan negeri Tebingtinggi, belum membuahkan hasil sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

    "Kasipidsus untuk saat ini belum bisa di temui pak, masih melakukan pemeriksaan, jadi tolong tinggalkan nomor WhatsApp nanti kami hubungi" kata  Asisten Pidsus kepada awak media.(red/gn)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini