Pemerintah Sukabumi Memperbolehkan Warga Keluar Kota Jika ada Surat dari Dinkes
Daftar Isi
foto : checkpoin sukabumi |
Sukabumi, indometro.id - Di tengah larangan mudik, pemerintah memperbolehkan warga untuk keluar kota. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada kriteria dan syarat harus dipenuhi untuk calon penumpang transportasi umum.
Warga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Warga Kota Sukabumi yang hendak bepergian keluar kota agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Pemerintah akan mengizinkan, dengan catatan warga yang melapor melampirkan surat pernyataan kesehatan dan bukti hasil rapid tes dari klinik.
foto : jalur sukabumi bogor |
Hal ini, disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana.
Menurutnya, satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi mengizinkan masyarakat yang akan hendak mudik atau perjalanan ke luar kota, namun harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan.
“Kita tidak bisa menahan sepenuhnya memang masyarkat yang keluar ataupun masuk, tetapi untuk mengantisipasinya ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan,” jelasnya, kemarin (15/5).
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bakal memberikan surat rekomendasi, dengan catatan warga yang hendak keluar kota itu melampirkan surat pernyataan sehat dan bukti hasil rapid tes dari klinik.
“Surat rekomendasi yang di keluarkan itu untuk menjamin bahwa warga yang akan keluar kota itu dalam kondisi yang sehat,” ujarnya.Setelah mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Wahyu, nantinya pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat tujuan warga yang mendapatkan surat rekomendasi.“Tentunya koordinasi dengan pemda setempat, jadi bilamana terpapar virus Covid-19 dapat dengan cepat tertangani,”(Anwar, melaporkan)
Sumber : indometro.id
Posting Komentar