Muncikari Prostitusi Online yang Digerebek Ngaku Surabaya Lebih Ramai

Daftar Isi
prostitusi online di surabaya
Tujuh muncikari yang diamankan 

Surabaya, indometro.id - 
Polisi menggerebek praktik prostitusi online di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Jaringan prostitusi online ini merupakan pindahan dari Bandung.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan alasan kepindahan jaringan ini ke Surabaya karena di Kota Pahlawan prostitusi online banyak diminati.
"Pengakuan mereka Surabaya lebih ramai," kata Agung kepada detikcom di Surabaya, Jumat (15/5/2020).
Sebelumnya dalam penggerebekan ini, Agung mengamankan tujuh muncikari dan tujuh PSK. Para muncikari mengaku baru dua minggu melakukan aksinya di Surabaya.
Agung menyebut mereka telah lama melakukan praktik prostitusi online di Bandung. Namun, pelanggan di Bandung kini sedang lesu. Sedangkan di Surabaya justru sebaliknya. Untuk itu mereka memilih pindah atau expo ke Kota Pahlawan.
"Kalau mereka bilang ini sudah berjalan dua minggu. Tapi sebelumnya mereka sudah pernah (di Bandung). Terus dari Bandung mungkin sepi atau bagaimana akhirnya ke Surabaya cari pelanggan," ungkap Agung.
Selain ke Surabaya, para muncikari ini mengaku rekannya sesama muncikari juga ada yang mencari peruntungan di Jakarta karena alasan sepinya Bandung.
"Katanya juga ada yang ke Jakarta. Semacam expo, mereka bilangnya expo," pungkas Agung.
Sebelumnya, polisi menggerebek tindak pidana prostitusi online dan mengamankan tujuh muncikari dan tujuh PSK pada Sabtu (25/4) lalu. Kini, pihaknya telah menahan tujuh muncikari tersebut. Sedangkan para PSK telah dibebaskan karena merupakan saksi korban.
Tujuh muncikari yang diamankan ini yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27).
Sementara dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai hingga handphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan ke kliennya hingga. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber Berita : detiknews

Posting Komentar



#
banner image