-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Berkali-kali Zuraida Pendam Niat Habisi Nyawa Jamaluddin Sang Suami

    redaksi
    Kamis, 07 Mei 2020, Mei 07, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T02:49:44Z

    Ads:

    Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Datuk Haris Molana-detikcom)
    Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin

    Medan, indometro.id - 
    Istri mendiang hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Zuraida Hanum, ternyata sudah berulang kali punya niat membunuh suaminya. Setidaknya, Zuraida pernah lima kali meminta orang untuk membunuh suaminya.
    Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin yang digelar di PN Medan, Rabu (6/5/2020). Niat Zuraida untuk membunuh Jamaluddin itu disampaikan oleh seorang sopir yang menjadi saksi, Liber Junianto Hutasoit.
    Hakim awalnya bertanya soal awal Junianto kenal dengan Zuraida. Junianto, yang merupakan sopir freelance, kemudian menjelaskan soal awal perkenalannya dengan Zuraida hingga akhirnya dia diminta Zuraida datang ke rumah untuk diberi pekerjaan mengantar jemput paket dan sesekali menjadi driver.
    "Apakah ada tugas lain yang ditawarkan ke saudara?" tanya hakim.
    "Ada di awal 2019," jawab Junianto.
    Hakim kemudian bertanya apa tugas yang ditawarkan tersebut. Junianto menyebut dirinya ditawari tugas untuk membunuh Jamaluddin yang merupakan suami Zuraida.
    "Untuk menghabisi Pak Jamal," ucap Junianto.
    "Zuraida meminta saudara untuk menyelesaikan, maksudnya menyelesaikan ini apa?" tanya hakim.
    "Membantu dia membunuh Pak Jamaluddin," jawab Junianto.
    Dia mengatakan Zuraida sempat lima kali menawarkan agar Junianto membunuh Jamaluddin. Dia mengatakan Zuraida beralasan ingin membunuh Jamaluddin karena menduga suaminya itu selingkuh.
    "Tiga sampai lima kali. Untuk di mobil tiga kali, terus telepon juga," ucapnya.
    "Alasannya karena mendiang Pak Jamal sering selingkuh, terus kasar terhadap ibu itu, pulang larut malam," sambung Junianto.
    Dia mengaku menolak semua permintaan itu. Zuraida, kata Junianto, sempat menawari imbalan yakni membatu membuka usaha jika mau membunuh Jamaluddin.
    "Saya menolak, kelima-limanya. Ya saya kenal sama mendiang, bapak dari anak. Kita nggak sanggup, masalah hati," tuturnya.
    Junianto pun mengaku berhenti bekerja dengan Zuraida karena berulang kali diminta membunuh Jamaluddin. Dia mengaku sempat mengarang cerita seolah dirinya ditangkap polisi sehingga bisa berhenti bekerja
    Selain itu, Junianto juga mengaku dirinya diminta Zuraida untuk membuntuti Jamaluddin yang diduga selingkuh. Dia mengatakan dirinya mendapati Jamaluddin berada di sebuah cafe bersama seorang perempuan.
    "Kalau nggak salah di tahun 2019 disuruh buntuti dan saya mendapati bapak itu di sebuah cafe," ujarnya.
    "Siapa yang ditemui Jamaluddin. Apakah perempuan atau laki-laki?" tanya hakim.
    "Perempuan. Saya tidak tidak tahu persis itu siapa," jawab Junianto.
    Junianto mengaku sempat memantau Jamaluddin selama setengah jam. Lalu, dia pergi dan selanjutnya melapor kepada Zuraida Hanum.
    "Setengah jam ada. Ada saya kasih foto juga. Tanggapannya (Zuraida), 'Ya begitulah kerjaan bapak'," ujar Junianto.
    Zuraida juga disebutnya pernah menawarkan duit Rp 100 juta agar dirinya mencabut kesaksian di Polrestabes Medan. Hal itu terjadi saat dirinya dikonfrontir dengan Zuraida.
    Dia mengatakan saat itu pengacara Zuraida, Onan Purba, sedang keluar. Tiba-tiba, kata Junianto, Zuraida membuat catatan kecil yang bertuliskan Rp 100 juta.
    "Jadi, ada beberapa menit setelah kami diperiksa beberapa jam. Ada break gitu. Jadi Pak Purba kalau nggak salah keluar. Tiba-tiba Ibu Zuraida Hanum buat catatan kecil. Nah, lalu saya sampaikan itu kepada juper (penyidik) Pak, saya sampaikan. Dia nulis 'Rp 100 untukmu jika kau mencabut kesaksianmu'," sebut Junianto.
    Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
    "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
    Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini