-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Waspada, Sabu-sabu Dimasukkan ke Dalam Bungkus Permen

    redaksi
    Kamis, 23 April 2020, April 23, 2020 WIB Last Updated 2020-04-23T08:30:33Z

    Ads:

    Ilustrasi
    SUKABUMI, indometro.id - Seorang buruh berinisial TGA alias Emod (21) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena mengedarkan sabu-sabu.
    "Dari tangan tersangka kami menyita delapan paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik obat dan dimasukkan ke dalam bungkus permen dengan total berat 2,98 gram," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/4).
    Menurut dia, Emod ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan cara disimpan di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh pembelinya.
    Namun, aksinya tersebut keburu digagalkan oleh anggota Satuan Narkoba yang sudah mengintainya, dan pelaku ditangkap di Kampung Cikoneng Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara.
    Pada awalnya buruh serabutan tersebut tidak mengaku, tetapi setelah digeledah ditemukan delapan paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di saku depan sebelah kiri bajunya.
    Emod pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengedar sabu-sabu.
    "Tersangka mengaku barang haram itu didapat dan dipasok dari seorang rekannya bernisial Di yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
    Atas perbuatannya itu tersangka TGA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.




    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini