-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tarif Listrik 450 Va Gratis 3 Bulan dan Diskon 50% untuk 900 Va

    redaksi
    Jumat, 03 April 2020, April 03, 2020 WIB Last Updated 2020-04-03T07:05:42Z

    Ads:

    Listrik
    JAKARTA, indometro.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggratiskan tarif listik bagi pengguna listrik bersubsidi untuk 24 juta pelanggan 450 volt ampere (va) selama tiga bulan yang berlaku pada bulan April, Mei dan Juni 2020.
    Penggratisan tarif listrik ini sebagai salah satu bantuan jaring pengaman sosial di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19.
    Dengan ini, diharapkan masyarakat bawah terjaga daya beli dan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
    Selain menggratiskan tarif lisrik untuk 24 juta pelanggan 450 va, Jokowi juga akan memberikan diskon 50% untuk tagihan listrik bagi 7 juta pelanggan 900 va yang juga selama tiga bulan.
    "Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 va yang jumlahnya 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, dan Juni 2020," kata Presiden Jokowi, Selasa 31 Maret 2020.
    Sedangkan untuk pelanggan 900 va yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan diskon 50%, artinya hanya membayar tarif listrik separuhnya.
    PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 va dan memberikan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 va bersubsidi.
    “Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 va dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
    Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
    “Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.
    Sebelumnya, World Bank telah memberikan sejumlah saran untuk Indonesia dalam menghadapi dampak negatif virus corona atau covid-19, termasuk soal tarif listrik. Berikut saran dari World Bank tersebut:
    1. Pemberian THR Lebih Cepat
    2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    3. Insentif BPJS Kesehatan
    4. Bantuan Pangan Non Tunai
    5. Tarif Listrik Gratis
    6. Bebas Pajak

    Berita ini sudah terbit di OKEfinance
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini