-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Maling Motor Kambuhan Ditangkap Warga Desa Sei Bamban

    redaksi
    Jumat, 03 April 2020, April 03, 2020 WIB Last Updated 2020-04-03T07:12:23Z

    Ads:

    Tersangka curanmor dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Firdaus.
    SERDANG BEDAGAI, indometro.id - Petik motor milik penderes karet, MH (20), warga Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap warga saat hendak melarikan sepeda motor yang dicurinya, di jalan Afdeling VII, Kebun Rambutan Bamban Estate, Selasa (31/3/2020), lalu, sekitar pukul 09.30 Wib.
    Kejadian bermula, saat korban Suardi (50), warga Dusun IV, Desa Pondok Banjar, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai, lagi melakukan aktifitasnya sehari-hari, sebagai penderes karet, di Blok XV Afdeling VII, Kebun Rambutan, memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 6939 IN, di bawah pohon karet.
    Namun saat melakukan pekerjaannya, korban didatangi saksi, M. Syahril (38) dan Agus Setiawan (21) yang melaporkan, bahwa sepeda motornya dicuri orang, namun pelakunya sudah ditangkap warga dan diamakan di kantor Desa Sei Bamban.
    Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi menuju kantor Desa Sei Bamban dan melihat pelaku bersama sepeda motor korban, sudah diamankan warga.
    Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Firdaus, sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/35/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 31 Maret 2020.
    Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang  kepada media, Rabu (1/4/2020), membenarkan penangkapan pelaku curanmor oleh warga Desa Sei Bamban tersebut.
    “Pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang menderes karet, dan pelaku berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan sepeda motor korban, lalu diserahkan ke Polsek Firdaus untuk diproses hukum,” kata Kapolres.
    Dari pemeriksaan petugas, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, bulan Februari lalu.
    “Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor, dan baru keluar Lapas, satu bulan lalu,”ujar AKBP Robin.
    Pelaku dan barang bukti sepeda motor, berikut surat -suratnya sudah diamankan Polsek Firdaus. Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, tegas Kapolres.

    Berita ini sudah terbit di buktipers
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini