-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Usai Dilaporkan Oleh Selebgram

    redaksi
    Rabu, 01 April 2020, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T07:39:39Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA, indometro.id - Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Ahmad Hifni Hardiansyah (28). Penangkapan dilakukan karena pelaku sudah membuat akun Facebook palsu memakai nama artis Instagram atau selebgram Alodya Desi.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku sengaja membuat akun Facebook palsu dan memposting foto Alodya di akun tersebut untuk memikat para lelaki.
    Pelaku sendiri dibekuk di rumahnya di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti print out screenshoot akun Facebook, print out screenshoot percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, satu unit handphone merk iPhone, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk OPPO.
    Kemudian, disita juga satu buah dompet warna hitam, satu buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Hifni Hardiyansyah.
    Sementara itu, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Simbolon mengatakan, dengan akun palsu buatannya, ada sekitar 47 laki-laki yang menghubungi pelaku. Kemudian, antara pelaku dan lelaki itu saling bertukar nomor telepon genggam.
    "Selanjutnya pelaku melakukan komunikasi dengan para laki-laki itu melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto wanita yang juga jadi korban (Alodya)," kata Herman.
    Herman menambahkan, pelaku diduga penyuka sesama jenis. Pasalnya, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto alat kelamin.
    Karena para korban percaya pelaku adalah seorang perempuan, maka korban menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto alat kelaminnya.

    Singkat cerita hal ini terbongkar setelah salah seorang istri dari lelaki yang ditipu memaki Alodya ke akun Instagram resmi milik Alodya.
    Istri salah satu korban itu menuding Alodya mengganggu hubungan rumah tangganya. Karena tak merasa melakukan hal itu lantas Alodya menelusuri hingga akhirnya tahu bahwa ada pemalsu akun Instagramnya.
    Dari situ, Alodya melapor ke polisi hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Usut punya usut, pelaku yang merupakan pekerja honorer ini mengaku melakukan hal tersebut lantaran iseng dan memiliki penyimpangan seksual.
    Kepada polisi, pelaku mengaku ini adalah kali kedua dia beraksi. Kebetulan dalam aksi keduanya ini yang dipalsukan adalah akun Instagram seorang selebgram.
    Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini