-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Diberikan Surat Teguran Tertulis

    redaksi
    Kamis, 16 April 2020, April 16, 2020 WIB Last Updated 2020-04-16T02:34:38Z

    Ads:

    Polisi mengawasi pelaksanaan PSBB di Jakarta.
    JAKARTA, indometro.id – Polda Metro Jaya akan memberikan surat teguran tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan ketika pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
    Teguran dalam bentuk blangko itu sekilas tampak terlihat seperti surat tilang. Polisi menyatakan, hal memang terlihat mirip lantaran blanko teguran pengendara saat PSBB merupakan hasil modifikasi surat tilang.
    "Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

    Yusri menuturkan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) seperti halnya pelanggaran lalu lintas.
     Pihaknya hanya memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang itu.
    Meski begitu, pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi kembali dijelaskan kalaunpenindakan hukum merupakan pilihan terkahir.

    "Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutur Yusri.



    Berita ini sudah terbit di OKEnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini