-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua KPK Wanti-Wanti 4 Pejabat Baru soal 6 Tugas Pokoknya

    redaksi
    Rabu, 15 April 2020, April 15, 2020 WIB Last Updated 2020-04-15T02:31:41Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik empat pejabat baru setingkat eselon I dan II, pada hari ini. Keempat jabatan yang baru diisi tersebut yakni, Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.
    Adapun, empat pejabat baru tersebut yaitu, Karyoto sebagai Deputi Penindakan; Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data; Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan; dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
    Keempatnya dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (14/4/2020). Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan agar empat pejabat baru tersebut menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebab, akan ada evaluasi terhadap empat pejabat baru tersebut.
    "Seluruh kinerja bagi pejabat yang baru dilantik ini akan dievaluasi secara periodik, mulai dari evaluasi per tri wulan hingga evaluasi tahunan. Evaluasi juga akan dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sesuai ketentuan Undang-undang KPK," kata Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (14/4/2020).
    Lebih jauh Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK melalui fungsinya melakukan pemberantasan korupsi seirama dengan amanah alinea ke 4 Pembukaan UUD RI Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    "Sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsuf Cicero, salus populi suprema lex esto," terangnya.
    Firli membeberkan, ada enam tugas pokok para pejabat KPK yang tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 yakni:
    1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi
    2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
    3. Monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara.
    4. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
    5. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
    6. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    "Ini sesuai dengan grand strategi KPK yaitu optimalisasi pengembalian kerugian negara, optimalisasi sistem pencegahan yang efektif, penguatan monitoring sistem pengelolaan administrasi dan enabler yang proaktif," tambah Firli.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini