-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kemenkumham Hentikan Kebijakan Pembebasan Narapidana Usai Menuai Kritik

    redaksi
    Rabu, 15 April 2020, April 15, 2020 WIB Last Updated 2020-04-15T02:27:24Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA, indometro.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghentikan sementara kebijakan pembebasan narapidana dan anak di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan itu diambil setelah kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi menuai kritik.
    Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyatakan pihaknya sepakat dengan usulan dari berbagai pihak termasuk DPR untuk menghentikan sementara pembebasan narapidana. Namun, ditekankan Bambang, kebijakan pembebasan narapidana itu awalnya diambil atas dasar pandangan dari berbagai pihak.
    "Setuju, dihentikan. Sebelum mengambil keputusan, Pak Menteri juga meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk Presiden," kata Bambang saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/4/2020).
    Sebelumnya, sejumlah pihak baik kriminolog maupun anggota DPR mengkritik keputusan Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly yang mengeluarkan kebijakan tentang pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
    Sebab, timbul persoalan baru dampak dari pembebasan narapidana dan anak tersebut. Salah satunya yakni, narapidana yang kembali berulah usai dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi. Oleh karenanya, sejumlah pihak meminta agar kebijakan itu dievaluasi kembali.
    Bambang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap narapidana di dalam penjara. Bahkan, setelah bebas dari penjara lewat program asimilasi dan integrasi, para narapidana itu masih diawasi.
    "Selama di dalam lapas mereka diberi bekal keterampilan, misal perbengkelan, perikanan, perkebunan dan lain-lain, disamping itu mereka juga diberi bekal tentang nilai-nilai spiritual sehingga menjadi sosok yang baik, pribadi yang baik dan siap untuk kembali ke masyarakat," bebernya.
    "Sehingga, diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi, ketika mereka pulang. Selama wabah Covid, mereka juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkeliaran kemana-mana," sambung Bambang.
    Sejauh ini, sudah ada sekira 35 ribu lebih narapidana dan anak yang dibebaskan oleh Kemenkumham lewat program asimilasi dan integrasi. Rencana awal Kemenkumham mengeluarkan program pembebasan tersebut, untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona di dalam lpas serta rutan.
    Sebab, lapas dan rutan yang ada di Indonesia saat ini kelebihan muatan atau over kapasitas. Namun, program pembebasan tersebut juatru menuai kritikan dari berbagai kalangan.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini