-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik, Korupsi Dana Desa Tahun 2018 Rp 296 Juta

    redaksi
    Selasa, 07 April 2020, April 07, 2020 WIB Last Updated 2020-04-07T02:46:28Z

    Ads:

    Kejari Bireuen resmi menahan mantan Keuchik Desa Pante Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, berinisila JAS, Senin (6/4/2020) sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2018. 
    BIREUEN, indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan mantan Keuchik Reurep Ara, Kecamatan Jangka, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
    Kejari Bireuen menahan mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen berinisial JAS, Senin (6/4/2020) sore.

    JAS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2018 sebesar Rp 296 juta.
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus, Saifuddin SH MH, kepada indometro.id mengatakan, kasus korupsi dana desa ini mulai ditangani pihaknya sejak 10 Januari 2020.
    "Alhamdulillah dalam waktu tiga bulan, kita berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa di Desa Reusep Ara Jangka dan sudah kita tahan mantan keuchiknya setelah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajari.
    Untuk diketahui, kisruh roda pemerintahan Desa Reusep Ara, setahun terakhir yang menyebabkan desa itu tidak dapat mencairkan bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2019 sebesar Rp 800 juta lebih terpaksa dikembalikan ke kas daerah.
    Sehingga kisruh dana desa di desa tersebut, sejak 10 Januari 2020, sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

    Berita ini sudah terbit di Serambinews.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini