Menteri BUMN Erick Thohir |
indometro.id - Melalui surat edaran bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020, Menteri BUMN, Erick Thohir memutuskan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak akan diberikan THR untuk tahun ini.
Dalam surat tertanggal 17 April 2020 tersebut, Erick menjelaskan bahwa hal itu sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di Indonesia, yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN, dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa 21 April 2020.
Untuk itu, lanjut Erick, dalam kedudukan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.
2. Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.
3. Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
4. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Di akhir surat tersebut, Erick pun membubuhkan tembusan kepada Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II.
Selain itu, terdapat juga daftar 110 nama BUMN, sebagai pihak yang dimaksud untuk mematuhi empat poin yang telah disampaikan di dalam surat tersebut.
Berita ini sudah terbit di vivanews
Berita ini sudah terbit di vivanews