Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari (tengah) memperlihatkan barang bukti beserta tersangka pemerkosa ibu rumah tangga di Mapolsek Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/4/2020). |
"Tersangka ZF ditangkap karena diduga memerkosa ibu rumah tangga berinisial MIS (23) di sebuah kompleks di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh," kata Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari di Banda Aceh, Senin.
AKP Vifa Febriana Sari menyebutkan dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu (15/4) malam di rumah korban. Saat itu, suami korban sedang tidak berada dirumah.
Tersangka ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu suami korban. Saat di rumah korban, tersangka bertemu dengan Hasbi, paman korban. Kemudian, tersangka meminta Hasbi membeli rokok ke kedai.
Saat paman korban membeli rokok, tersangka ZF masuk dan mengunci rumah korban. Tersangka melakukan aksinya. Korban sempat meronta dan berteriak. Tersangka berhasil mengagahi korban di bawah ancaman.
"Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Setelah beraksi, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya," sebut AKP Vifa Febriana Sari.
Korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri, namun tidak berhasil. Beberapa saat kemudian Hasbi tiba di rumah korban. Korban melaporkan kejadian tersebut seraya menangis.
Tidak lama kemudian, lanjut AKP Vifa Febriana Sari, suami korban pun tiba dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Suami korban mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil.
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, kata AKP Vifa Febriana Sari.
Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng menyelidiki keberadaan pelaku. Polisi menangkap tersangka di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit sepeda motor. Kini tersangka mendekam di sel Polsek Ulee Kareng. Tersangka ZF dijerat Pasal 285 jo 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata AKP Vifa Febriana Sari.
Berit ini sudah terbit di jpnn.com
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, kata AKP Vifa Febriana Sari.
Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng menyelidiki keberadaan pelaku. Polisi menangkap tersangka di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit sepeda motor. Kini tersangka mendekam di sel Polsek Ulee Kareng. Tersangka ZF dijerat Pasal 285 jo 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata AKP Vifa Febriana Sari.
Berit ini sudah terbit di jpnn.com