-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Jahitan Sandal

    redaksi
    Selasa, 21 April 2020, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T06:19:23Z

    Ads:

    Petugas Bea Cukai saat membakar barang bukti narkoba hasil penindakan
    TANJUNG PINANG, indometro.id - Bea Cukai tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.

    Salah satu bentuk nyata pengawasan tersebut adalah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang terhadap 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia, pada hari Sabtu (4/4) lalu.
    Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu-sabu tersebut.
    “Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjung Pinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” kata Alim.
    Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki, berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.
    “Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram. Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif sabu,” tambah Alim.
    Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan 6 paket methamphetamine (sabu), selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Tanjung Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut.
    Sebagai bentuk tindak lanjut, Bea Cukai Tanjung Pinang dan Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan atas barang bukti tersebut. Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa Bea Cukai akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.


    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini