Kadis Dikbud Kabupaten Merangin Ketika Dibincangi Awak Media |
Kadisdikbud Merangin, M Zubir mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui ada sekolah yang melakukan pungli agar segera melaporkan. berlaku untuk sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Himbauan kepada sekolah tentang pungli, kami sampaikan jauh-jauh hari dan terus kami ingatkan dapat dari tindakan Pungli kedepan. Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kita tetap awasi," jelasnya.
Apabila sekolah memiliki kebutuhan khusus yang harus diadakan. Hal tersebut bisa dimusyawarahkan oleh anggota komite sekolah. Begitu juga dari awal agar membuat rencana dan rancangan, sehingga wali murid tidak terbebani.
"Apabila benar-benar membutuhkan sarana atau prasarana, harus ada kesepakatan dengan komite. Khususnya banyak sebelah pihak yang mengetahui, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Ditambahkan lagi oleh Zubir, bahawa sekolah juga tidak bisa berdiri sendiri apabila kerjasama dengan intensitasi terkait tidak berjalan dengan baik. Seperti pemerintahan dan masyarakat adalah terlibat untuk membangun pendidikan.
"Disini yang perlu digaris bawahi agar semua instansi terkait pada Pendidikan juga bisa memahami. Sekolah juga membutuhkan dorongan dan dukungan dari masyarakat." pungkasnya.(Iwan)