Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi memimpin rakor pencegahan wabah virus corona (covid-19) dijajaran pemerintahan kota. |
Adapun isi SK Wali Kota Tebing Tinggi tersebut antara lain berbunyi, para siswa dari tingkat Paud, TK, SD dan SMP di Kota Tebing Tinggi akan diliburkan selama 14 hari mulai 18 - 31 Maret 2020, kecuali yang sedang mengikuti Ujian Nasional. Kepada sekolah-sekolah untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengumpulan siswa-siswa untuk melakukan kegiatan temu pisah, study tour atau study wisata.
Untuk sistem informasi resmi Pemko Tebing Tinggi telah membuka call center untuk masyarakat yakni 119 pada Dinas Kesehatan dan 112 pada Dinas Kominfo untuk memperoleh informasi yang sebenarnya.
Pemko Tebing Tinggi hanya memperkenankan penyampaian informasi kepada publik tentang virus Covid-19 hanya melalui dr H Nanang Fitra Aulia Sp.PK selaku Kadis Kesehatan Tebing Tinggi, yang senantiasa berkordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Kepada pejabat lainnya dintruksikan Walikota tidak diperkenankan memberikan informasi tentang kejadian virus Covid-19 di Tebing Tinggi, hal ini untuk menghindari informasi Hoax yang banyak tersebar di medsos dan media lainnya.
Kantor dilingkungan Pemko Tebing Tinggi terutama instansi pelayanan umum tidak ada yang libur dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, hanya Museum dan Dinas Perpustakan yang ditutup dan tidak memberikan pelayanan.
Kepada ASN dilingkungan Pemko Tebing Tinggi untuk sementara tidak melaksanakan apel pagi dan sore, hanya hari senin saja dan absensi dilakukan manual.
Para ASN diperkenankan tidak masuk kekantor jika kondisi kesehatannya tidak baik, dan OPD diharapkan untuk menyiapkan alat diteksi panas dan memeriksa kondisi pegawainya setiap masuk kerja pagi.
Berita ini sudah terbit di MEDANBISNISDAILY
Berita ini sudah terbit di MEDANBISNISDAILY