-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Sei Bamban Gol

    redaksi
    Selasa, 17 Maret 2020, Maret 17, 2020 WIB Last Updated 2020-03-17T09:23:16Z

    Ads:

    Foto pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan
    Serdang Bedagai,indometro.id-Nasib Apes Dialami Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (37) Warga Dusun XV Kp Banten, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.Pria pengangguran ini Ditangkap petugas saat menunggu pembeli sembunyi di rumputan yang tidak jauh dari kediamanya, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.

    Dari penangkapan pelaku Dayat, Polisi menemukan barang bukti 1 Kilp plastik Transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih diduga sabu dengan berat 0,32 Gram, 1 klip plastik transparan ukuran besar panjang kosong, 7 klip plastik transparan ukuran sedang kosong, 6 klip plastik kecil transparan kosong,1 buah mancis warna merah, 1 buah kotak rokok magnum mild warna biru,1 buah pipet berbentuk sekop,1 buah handphone merk new tech warna hitam terikat karet dan uang sebesar Rp.150.000,-
    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dihubungi melalui seluler oleh awak media, Senin(16/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut pelaku diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Dusun XV Kp Banten, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban.
    “Benar Pelaku ditangkap saat bersembunyi di semak-semak rumputan di belakang rumah warga, sebelumnya pelaku melarikan diri saat di kejar petugas menunggu pembeli di TKP ” Terang Kapolres AKBP Robin
    Dikatakan Kapolres dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas di samping rumah warga adalah milik pelaku yang sebelumnya diletakan pelaku”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
    Disela-Sela Pemeriksaan Kepada Petugas bapak dua anak ini mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pelaku RI Warga Kampung Jati Desa Sei Bamban. “Saya memesan Sabu Dari RI jika Sabu sudah laku saya akan pesan lagi sama RI.”Ujar Dayat.
    Masih Kata Pelaku Dayat Selain menjual sabu pelaku juga mengaku pemakai sabu sejak 5 bulan terakhir ini.”Selain jual juga saya pakek sabu bang kalau sudah pakek sabu badan segar, ringan dan pikiran tenang capek capek juga terasa hilang,”Tandasnya.
    Selanjutnya dari Hasil Keterangan pelaku, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RI, namun saat ditangkap pelaku sudah melarikan diri
    Atas perbuatanya Saat ini Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
    “Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengakhiri sambungan seluler.

    Berita ini sudah terbit di Mitratoday.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini