-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Setubuhi Siswi SMP di Pondok Kebun Duku, Warga Pagar Dewa Muara enim Diciduk

    redaksi
    Senin, 23 Maret 2020, Maret 23, 2020 WIB Last Updated 2020-03-23T02:25:35Z

    Ads:

    Tersangka Fredi Susanto diamankan di Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan lantaran menggagahi siswi SMP di dalam pondok kebun duku, Jumat (20/3/2020).
    MUARA ENIM, indometro.id-Fredi Susanto bin Yusaid (22), dipaksa merasakan dinginnya ubin penjara Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.
    Warga Dusun II, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim ini diciduk Team Trabazz Polsek Gunung Megang  saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (19/3/2020), sekitar pukul 16.10.
    Penangkapan Fredi Susanto karena menggagahi Kuntum (15), sebut saja demikian, di dalam pondok kebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, selama dua hari yakni 15-16 Maret 2020.

    Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua Kuntum, EH (46),  warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, melapor ke petugas SPKT Polsek Gunung Megang pada Senin, 16 Maret 2020.

    Barang bukti yang diamankan petugas.

    Dalam laporannya, EH menuturkan jika anak gadisnya sudah tidak pulang sejak Minggu, 15 Maret. Terakhir Kuntum pergi bersama dengan tersangka.
    Mendapat laporan orangtua korban, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Ako Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, SE melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, jika benar korban dibawa pelaku. Saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim pada Kamis, 19 Maret, petugas melakukan penyergapan.

    Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti satu helai baju terusan warna pink milik korban, satu helai  baju kaos oblong warna putih, satu helai CD warna pink, satu helai BH warna pink tua, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik tersangka.
    Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas
    Dari keterangan korban, jika tersangka membawa dirinya ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi itu mereka berdua menginap.
    Selama menginap itu, korban digagahi tersangka berkali-kali. Atas perbuatan tersangka, korban melaporkan peristiwa kelam yang dialaminya kepada ayahnya.
    Kapolsek Ako Feryanto, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, SE mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.(azw)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini