Indonesia Darurat Corona, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu Covid-19

Ilustrasi
JAKARTA, indometro.id - Seiring terus meningkatnya jumlah pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk mengeluarkan Perppu Covid-19 agar berbagai pranata pengaturan terkait keadaan bahaya dapat diatur sedemikian rupa. Sehingga sejalan dengan spirit konstitusionalisme dan keadaan ketatanegaraan kontemporer saat ini.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid justru kurang sependapat dengan penerapan kebijakan darurat sipil untuk mengatasi wabah virus corona yang semakin hari kian meluas di wilayah Indonesia.
”Penerapan undang-undang darurat sipil dalam penggunaan pembatasan sosial skala besar untuk mengatasi Covid-19 ini menurut saya tidak tepat dan tidak sejalan dengan spirit konstitusi,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Menurut dia, jika Perppu dikeluarkan Presiden nantinya dapat mengatur lebih komprehensif berbagai aspek, mulai dari organisasi serta penguasa darurat sipil yang lebih demokratis sesuai instrumen hak asasi manusia, pertanggung jawabannya, pola hubungan pusat dan daerah, sistem pengendalian.
Tak hanya itu, materi muatan Perppu lanjut Fahri, juga dapat mengatur lebih cermat tentang APBN untuk alokasi anggaran penanganan Covid-19, penundaan Pilkada serentak, pengaturan tentang logistik, pembatasan sosial berskala besar dengan instrumen sanksi yang jelas, pengaturan tentang pelibatan organ negara strategis seperti TNI/Polri serta organisasi negara strategis lainnya seperti BIN/Bais dan lainnya.

Begitu pun dengan pengaturan tentang bantuan internasional dan kerjasama strategis internasional dalam penanganan pandemi Covid-19, serta tenggat waktu pemberlakuan keadaan darurat sipil.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
”Semua aspek serta lingkup materil seperti ini harus diatur dalam sebuah rezim rules yang berbentuk Perppu. Secara konsepsional Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang tidak normal atau state of emergency, etat de siege, atau state of exception,” jelasnya.
Menurut dia, beberapa perundang-undangan sektoral nantinya dapat diadopsi masuk ke dalam Perppu ini, seperti beberapa pengaturan yang termaktub dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2007, UU RI Nomor 6 Tahun 2018, UU RI Nomor 4 Tahun 1984, UU RI Nomor 34 Tahun 2004, UU RI Nomor 2 Tahun 2002, serta beberapa UU di bidang kesehatan lainnya dapat disinergikan untuk membuat materi Perppu yang lebih cocok, dan tentunya sejalan dengan kehidupan ketatanegaraan saat ini.
Fahri menambahkan, secara doktrinal hukum tata negara darurat noodstaatsrecht atau staatsnoodrecht pemberlakuan suatu keadaan darurat state of emergency, memberikan justifikasi kepada Presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi keadaan yang tidak normal itu.
"Pemerintah harus segera memutus kebijakan yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan keadaan ini. Memang hal ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, tetapi presiden harus mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan konstitusionalnya,” tandasnya.

Berita ini sudah terbit di OKEnews

Posting Komentar untuk "Indonesia Darurat Corona, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu Covid-19"