-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Balas Dendam Masa Lalu, Pria Bejat Itu Mencabuli Enam Anak Laki-Laki

    redaksi
    Senin, 30 Maret 2020, Maret 30, 2020 WIB Last Updated 2020-03-30T04:30:45Z

    Ads:

    Ilustrasi pencabulan anak laki laki
    TUBAN, indometro.id- Satreskrim Polres Tuban, Jatim menangkap seorang duda yang melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur.
    Pria bejat itu bernama Muksin alias Yusak (40) asal Sekaran, Kabupaten Lamongan.
    Muksin ditangkap di kos-kosanya Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, usai melakukan tindakan asusila terhadap 6 anak laki-laki di bawah umur, asal Kabupaten Bojonegoro.
    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah.
    "Setelah dicari, ternyata anaknya berada di Tuban dan menjadi korban asusila," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
    Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tuban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus anggota tanpa perlawanan.
    Pelaku Muksin mencabuli enam korban sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda. Di antaranya, tiga kali di tempat ibadah Kota Tuban, empat kali di dalam kamar kontrakannya.
    Bahkan ada yang dilakukannya di atas truk bermuatan mobil yang diparkir di jalan Pantura Tuban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan sejumlah baju hingga tas kepada para korban.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sarung batik, baju, dan tas yang diberikan kepada korban, dan sebuah banner bergambar pelaku bersama korban.
    "Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran balas dendam. Sebelumnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban serupa selama tiga tahun saat masih pelajar dulu," imbuh AKBP Ruruh.
    Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
    Dia dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini