-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Nenek di Surabaya jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Akte Otentik Surat Tanah

    redaksi
    Kamis, 06 Februari 2020, Februari 06, 2020 WIB Last Updated 2020-02-06T07:07:55Z

    Ads:

    Nenek di Surabaya jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Akte Otentik Surat Tanah
    ist

    INDOMETRO.ID - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan tahap II kasus tuduhan dengan tersangka seorang nenek berusia 79 tahun. 

    Tersangka yang menjalani tahanan rumah, diperiksa selama kurang lebih tiga jam.

    Siti Asiyah, warga Gayungsari, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam kasus pemalsuan akte otentik surat tanah. 

    Lantaran pelaku dinilai kooperatif dan juga pertimbangan kemanusiaan, Siti menjalani tahanan rumah.

    Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya menyerahkan berkas tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya. 

    Didampingi kuasa hukum serta keluarga, tersangka masuk ke ruang penyidik dan dilakukan pemeriksaan intensif.

    Menurut kuasa hukum tersangka, Samuel Bonaparte, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanah. 


    Siti Asiyah mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Surabaya, milik almarhum suami.

    Legalitas tanah tersebut hilang dan hanya memiliki Legalisir Leter C. 

    Tersangka berencana mengurus surat-surat namun ada pihak lain yang mengakui tanah tersebut dan melaporkan secara pidana.

    “Jadi kasus perdatanya masih dalam proses, namun kliennya dilaporkan balik secara pidana oleh orang yang menduduki tanah yang disengketakan tersebut,” katanya, Rabu (5/2/2020). 

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya, Fahtur mengatakan, kejakasaan menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Surabaya. 

    Selanjutnya Kejari Surabaya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.

    “Tersangka menjalani tahanan rumah dan kami awasi karena usia dan dia kooperatif,” katanya.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini