-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Melawan, Kaki Bandar Sabu Sei Rampah Ditembak

    redaksi
    Kamis, 06 Februari 2020, Februari 06, 2020 WIB Last Updated 2020-02-06T06:16:35Z

    Ads:

    DIRAWAT: Wima Nutria alias Si Botak usai menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
    ist

    INDOMETRO.ID – Pelarian Wima Nutria (26) alias Si Botak berakhir dengan kaki ditembak personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai. 

    Pria yang beralamat di Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
     
    Tersangka Wima Nutria diringkus di Jalan Medan –Tebing Tinggi, Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah tepatnya di Rumah Makan Sempurna, Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 Wib.

    Saat penangkapan, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kanannya, karena Botak mencoba melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan. 

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, mengatakan, penangkapan Botak merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu, Juar dan Indriansyah alias Kabul, Jum’at (17/1).

    Polisi menyita barang bukti sebanyak 2,98 gram sabu-sabu dari Juar dan 14,79 gram dari Kabul. Keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan polisi saat dibawa dalam pengembangan kasus. 

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kabul, bahwa barang bukti narkotika sabu diperolehnya dari bandar bernama Wima Nutria alias Botak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif untuk mencari terduga,” jelas Robinson.

    Penyelidikan petugas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu akhirnya membuahkan hasil, Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 Wib, polisi mendapat informasi bahwa Botak sedang berada di RM Sempurna. Polisi segera menuju lokasi tersebut dan melihat Botak sedang makan. 

    Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Botak.

    Hasil penggeledahan badan terhadap Botak, polisi menemukan 1 paket sedang dan 3 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan dalam dompet warna emas corak bunga, timbangan elektrik dan 6 bal plastik klip kosong yang disimpan dalam dompet warna pink serta uang tunai Rp125.000. “Total sabu-sabu seberat 50,05 gram (bruto),” jelas Robinson.

    Berdasarkan interogasi lebih lanjut, Botak mengaku bahwa dia mendapatkan barang harap itu dari seseorang berinisial R yang saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara, kasus narkotika. Polisi kemudian memerintahkan Botak untuk menghubungi R kembali dan memesan sabu sebanyak 100 gram, untuk melakukan undercover buy.

    Di lapangan tersangka melakukan perlawanan dengan memukul anggota dan berusaha merebut senjata api personel, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai lutut kanan tersangka. 

     berita ini bersumber dari sumutpos



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini