-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Begini Kronologi Residivis di Makassar Bunuh Tetangga, Pelaku Sudah Siapkan Pisau dan Busur

    redaksi
    Selasa, 11 Februari 2020, Februari 11, 2020 WIB Last Updated 2020-02-11T06:35:21Z

    Ads:

    Begini Kronologi Residivis di Makassar Bunuh Tetangga, Pelaku Sudah Siapkan Pisau dan Busur
    ist

    INDOMETRO.ID - Seorang residivis, Mawan (36), tega membunuh tetangga setelah menduga ada hubungan gelap antara korban dan istrinya. 

    Saat itu pelaku sudah mempersiapkan diri dengan pisau dan busur dan berniat menghabisi nyawa temannya itu, Ali Sukri (36).

    Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Rahman Ronrong mengatakan, peristiwa ini bermula saat Mawan mendatangi Ali di rumahnya sambil membawa pisau besar dan dua busur serta alat pelontarnya.

    "Memang pelaku sudah mempersiapkan diri sebelum mendatangi korban dengan senjata tajam," kata Rahman kepada wartawan di Mapolsek Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (11/2/2020).

    Istri korban, Irma mengatakan, kejadiannya berlangsung pada Senin (10/2/2020) sore saat suaminya sedang mandi. Lalu ada orang di depan rumah, salah satunya Mawan dan seorang lagi tukang ojek.

    Tukang ojek tersebut memanggil Ali Sukri untuk keluar. Namun Irma lah yang lebih dulu menghampiri pelaku. Begitu dia melihat Mawan menentang pisau, dia pun langsung menahannya.

    "Saya awalnya tahan dia supaya tidak masuk dan menemui suami saya. Tapi dia langsung tebas pisaunya, saya kena. Dia pun akhirnya masuk ke dalam," ujar dia.

    Irma mengatakan, dia langsung menyerang Ali yang baru keluar dari kamar mandi hingga tewas. Usai membunuh korban, Mawan pun pergi meninggalkan rumah tetangganya itu.

    Sementara itu, Mawan mengaku, telah membunuh Ali. Dia memang sudah berniat melakukan penyerangan ke korban dan membawa pisau serta busur dari rumah.

    "Dia parangi dia dua kali. Pertama kena tangan, karena dia tangkis," ujar Mawan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mawan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancamannya hukuman kurungan tujuh tahun penjara.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini