ist |
INDOMETRO.ID - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka.
Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat keduanya.
"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan.
Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko saat jumpa pers di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Menurut Rycko alat bukti yang pertama yakni motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu.
Keduanya menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.
Rycko menegaskan, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan.
"Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.
berita ini bersumber dari news