-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Vira! Video Pemalakan kepada Pengemudi Ojek Online di Malang Viral, Kakek Tua Minta Maaf

    redaksi
    Kamis, 16 Januari 2020, Januari 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T08:15:08Z

    Ads:

    Video Pemalakan kepada Pengemudi Ojek Online di Malang Viral, Kakek Tua Minta Maaf
    ist

    INDOMETRO.ID – Video aksi pemalakannya viral, seorang kakek di Malang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Setelah ditangkap, pelaku juga meminta maaf kepada warga melalui video. Rekaman video permintaan maaf inipun kembali viral.

    Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat seorang kakek tengah memalak pengemudi ojek online di halaman pertokoan Malang Town Square (Matos) di Malang. 

    Diketahui perekam video ini merupakan salah satu pengunjung mal tersebut.

    Banyak warganet yang mengecam dan meminta polisi segera menindak pelaku pemalakan tersebut.

    Aksi meresahkan ini langsung ditangani jajaran Polresta Malang Kota. Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim dan Sabhara Polresta Malang Kota langsung bergerak mengamankan pelaku Minggu (12/1/2020).

    Dadik Ismadipayana (70) warga Jalan Mayjend Panjaitan,Kecamatan Klojen, Kota Malang mengaku menyesal dan meminta maaf. 

    Laki-laki yang berprofesi sebagai juru penumpang angkutan kota ini melakukan pungutan liar kepada para pengemudi ojek daring dengan nominal Rp1.000 hingga Rp2.000.

    Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp104.000 hasil memalak. Usai diperiksa, kakek tersebut membuat video berisi rasa penyesalan dan permintaan maaf.

    Video raut muka penyesalan dan permintaan maaf yang direkampun juga viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

    “Saya sangat menyesal. Pada kesempatan ini saya minta maaf pada komunitas ojol yang saya rugikan, saya berjanji tak akan mengulangi, sekian, terima kasih,” katanya dalam video tersebut.
    Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku membuat surat perjanjian tidak mengulang kembali perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan dan wajib lapor.
    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini