-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Pertamina Tunggu Regulasi Pemerintah

    redaksi
    Selasa, 21 Januari 2020, Januari 21, 2020 WIB Last Updated 2020-01-21T03:02:49Z

    Ads:

    Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Pertamina Tunggu Regulasi Pemerintah
    ist

    INDOMETRO.ID - PT Pertamina (Persero) menunggu regulasi pemerintah terkait rencana pencabutan subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon. Posisi Pertamina dalam kebijakan ini hanya sebatas operator. 

    "Kalau dari kami jawabannya menunggu regulasi pemerintah karena peran Pertamina untuk penyaluran elpiji bersubsidi adalah operator, artinya tunduk pada regulasi pemerintah," kata Senior Supervisor Communication Pertamina MOR IV Jawa Tengah Arya Yusa Dwicandra di Solo, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada informasi yang diterima Pertamina terkait pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan harga gas melon. 

     Jika benar subsidi ditarik, maka harganya akan mengikuti harga pasar. 

    "Perhitungannya bisa dilihat dari harga elpiji nonsubsidi bright gas, yaitu harga keekonomian," katanya.

    Arya menyebut harga bright gas 5,5 kg yang tak disubsidi sekitar Rp60.000-Rp70.000 per tabung. Artinya harga gas per kg antara Rp11.000-Rp12.000. 

    Dengan kata lain, harga gas 3 kg bakal dijual sekitar Rp33.000-Rp36.000 per tabung. 

    Sepanjang 2019, penyaluran elpiji 3 kg subsidi di Jawa Tengah rata-rata 3.132 Metric Ton (MT) atau 1.044.000 tabung per hari.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif memastikan rencana pemerintah untuk menata ulang kebijakan penyaluran subsidi elpiji masih dibahas. 

    Dia mengatakan untuk perubahan juga akan dilakukan dengan memperhitungkan kondisi masyarakat kecil dan dunia usaha. 

    Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan tidak memberikan masalah pada masyarakat kecil dan dunia usaha. 


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini