-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    MIris! Viral 2 Remaja di Jayapura Beradegan Panas dalam Kamar Hotel dan Live di Medsos

    redaksi
    Selasa, 21 Januari 2020, Januari 21, 2020 WIB Last Updated 2020-01-21T02:31:29Z

    Ads:

    Viral 2 Remaja di Jayapura Beradegan Panas dalam Kamar Hotel dan Live di Medsos
    ist

    INDOMETRO.ID – Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan aktivitas asusila dan merekam serta menyiarkannya secara langsung di media sosial (medsos). Konten video tak pantas yang mereka buat, viral sejak pekan lalu dan meresahkan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, keduanya diamankan setelah anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli siber di dunia maya dan menemukan adanya sebuah video yang dibagikan akun facebook atas nama Venezuella pada Kamis (9/1/2020).

    Dalam video yang dibagikan tersebut, terdapat dua remaja, laki-laki dan perempuan sedang berada dalam sebuah kamar hotel melakukan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua berdurasi selama 13,47 menit.

    "Video yang melanggar kesusilaan tersebut mendapat banyak komentar sehingga menjadi viral di media sosial," kata Kamal di Jayapaura, Selasa (21/2/2020).

    Menanggapinya hal itu, maka anggota mengamankan keduanya pada Jumat (17/1/2020) pukul 10.53 WIT. Mereka diminta untuk memberi klarifikasi terkait maksud dan tujuan video tersebut. Kedua remaja itu pun meminta maaf.

    Menurutnya, Polda Papua memfasilitasi permintaan maaf terbuka pasangan berinisial GPI dan CDP. Permintaan maaf itu telah dilaksanakan di ruang Ditreskrimsus Polda Papua pada Senin (20/1/2020).

    "Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi kurang lebih 1.39 menit," ujarnya.

    Mengutip pernyataan permintaan maaf, Kamal mengungkapkan jika kedua remaja itu menyesal terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Mereka juga berharap permohonan maaf itu dapat diterima masyarakat.

    Kendati telah menyampaikan permintaan maaf, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito menyebut dari kejadian tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini