ist |
INDOMETRO.ID - Jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap seorang pemuda yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Denny Panca (21) warga Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Kristiyan Beorbel mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (19/12/2019) di Jalan Bagong, Surabaya. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan yang diterima, kata Kristyiyan, pihaknya langsung bergerak mengintai pelaku.
Tak butuh waktu lama, pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning servis atau tenaga kebersihan di salah satu rumah sakit di Surabaya itu ditangkap saat akan mengantar narkoba jenis sabu ke rumah temannya.
"Saat digeledah, kami menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di kaus kakinya. Masing-masing 0,39 gram dan 0,40 gram," kata Kristiyan kepada wartawan.
Kristiyan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tak hanya menjual sabunya. Dia juga memakai barang haram tersebut.
"Dia pengedar dan pemakai sabu," kata dia.
Usai ditangkap, kata Kristiyan, pihaknya langsung menggiring pelaku ke kediamannya.
Dari dalam indekosnya, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,45 gram dan 0,31 gram.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,39 gram; 0,40 gram;0,45 gram dan 0,31 gram, satu pasang kaus kaki serta satu buah pipet kaca dan 1 pack klip sachet kosong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
berita ini bersumber dari inews