-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Masyarakat Desa Sikara-kara 2 Kehilangan Lahan Pertanian

    redaksi
    Selasa, 14 Januari 2020, Januari 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-14T07:44:38Z

    Ads:


    INDOMETRO.ID - Eksekusi lahan pertanian milik masyarakat Desa Sikara kara 2 yakni lahan usaha 2 tidak bisa dibatalkan, hal dikarenakan sudah sah secara hukum oleh pengadilan.

    Kenyataannya banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupannya ditempat itu, juga ada sebagian masyakat yang telah bertempat tinggal di lahan tersebut.

    Saat ini disimpulkan lahan usaha 2 ini telah lepas kepemilikan dari masyarakat, akan tetapi masih ada cara lain dan jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan banding atau peninjauan kembali.

    Hal ini disampaikan oleh aliansi Kepala Desa Eks Transmigrasi yang terdiri dari Kepala Desa : Sikara kara 1, Tunas Karya, Suka Maju, Sikara kara 2, Rukun Jaya, dan Sikara kara 3. 

    Kades Sikara kara 1 (Nurul Mahmudi) sambutannya untuk menangkan massa bahwa eksekusi ini tidak bisa dibatalkan akan tetapi sebagai masyarakat yang sama sama eks transmigrasi akan bergabung untuk melakukan banding menuju Jakarta kalau perlu menjumpai Presiden Republik Indonesia, apa yang dialami oleh warga Sikara kara 2 tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh warga desa yang lain.



    Ditambahkan oleh Kades Tunas Karya (Priyo Utomo) Kita sebagai orang Transmigrasi yang ditempatkan oleh pemerintah Derita Masyarakat Sikara Kara 2 adalah Derita semua warga eks Transmigrasi, untuk itu kita akan bergabung mencari keadilan sampai dimana kita kita bisa menemukannya.

    Dan disambung Oleh Kades Suka Maju (M. Arifin) diharapkan semua warga agar tidak terpancing karena menjaga pihak yang tidak bertanggung jawab mempergunakan kesempatan ini, biarlah eksekusi ini terus berjalan percayakan kepada kami aliansi gabungan kepala Desa eks Transmigrasi untuk mencari tujuan kita tersebut.(EDK)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini