Lahan ini bersertifikat yang diberikan oleh Dinas transmigrasi, tanah dan lahan ini juga diakui hak dan kepemilikannya oleh Yusuf Lubis dengan bukti surat sertifikat juga Desa Taluk.
Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan perintah eksekusi pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan nomor W2.U17/0021/HT.04.10/I/2020, dilaksanakan oleh tim eksekusi pengadilan.
Masyarakat Sikara kara 2, yang tidak setuju dengan keputusan pengadilan tersebut, dibantu oleh solidaritas warga eks transmigrasi mengadakan perlawanan dengan cara memblokade akses jalan masuk ke lahan sengketa.
Kepala Desa Sikara kara 2 (Mohalli) mewakili masyarakatnya mengatakan bahwa kami selama ini sudah berjuang dengan semaksimal kemampuan kami, tetapi memang hasilnya kami kalah dipengadilan. Mengenai Desa yang berbeda di kedua sertifikat, karena dahulu Desa desa ekstrans ini belum ada sebagai Desa induknya adalah Desa Patiluban Hilir.
Beliau juga menambahkan dahulunya memang ditempatkan oleh Pihak Transmigasi disini, harapannya dengan adanya gerakan ini pengadilan akan mengabulkan ajuan untuk peninjauan kembali dari perkara sengketa tanah masyarakat Sikara kara 2, karena kita merasa dari keputusan pengadilan ini tidak ada rasa keadilan bagi kami masyarakat kecil dan lemah.(Endar)