-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lima Terdakwa Penipuan Online Dituntut 6 Tahun

    redaksi
    Sabtu, 04 Januari 2020, Januari 04, 2020 WIB Last Updated 2020-01-04T03:59:08Z

    Ads:

    ist
    INDOMETRO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 terdakwa kasus penipuan online selama 6 tahun penjara denda Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan. 

    Para terdakwa dinyatakan bersalah menyampaikan informasi bohong dengan cara menawarkan lelang mobil.

    Kelima terdakwa masing-masing, Muhammad Fauzi, M Arsal, Afdiyan, Kiki Rizki Yunanda, dan Ahmad Taufan, melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE
    “Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp3 juta dengan subsider 3 bulan,” ucap Jaksa Nur Ainun, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1).

    Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

    Dalam dakwaan Jaksa, kasus bermula dari saksi Hendra Adi Syahputra yang masih yang masih berstatus narapidana tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II-B Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara (dalam penuntutan ber kas terpisah), dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bekerjasama dengan teman-temannya sesama mantan Napi di Lapas Siborong-borong.

    “Terdakwa Afdiyan berperan untuk mencarikan rekening guna menampung uang hasil kejahatannya, terdakwa M Arsal dan Kiki Rizki Yunanda, Ahmad Taufan berperan mengeksekusi uang yang telah masuk ke rekening penampung sedangkan terdakwa Muhammad Fauzi berperan sebagai penyedia buku rekening dan ATM,” beber Jaksa.

    Pada 24 Januari 2019, saksi Hendra menghubungi saksi korban bernama Honer Bochem, melalui media sosial whatsapp dengan berpura-pura sebagai pemilik profil Syarif Hidayatulloh (teman lama saksi korban saat masih aktif di Partai P3I dan organisasi).

    “Menawarkan lelang kendaraan roda 4 lalu dengan perkataan bohong menyampaikan informasi bahwa pihak Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedang mengadakan lelang kendaraan roda 4. 

    Kemudian untuk meyakinkan saksi korban maka saksi Hendra memberikan list kendaraan yang akan dilelang melalui pesan whatsapp,” katanya.

    Setelah diberikan list kendaraan yang akan dilelang tersebut lanjut JPU saksi Hendra meminta kepada saksi korban untuk memilih kendaraan yang diminati. Selanjutnya saksi korban menjawab bahwa saksi korban minat pada kendaraan Honda Civic Turbo 1.5 2018 warna hitam.

    Selanjutnya saksi korban diminta oleh saksi Hendra Adi Syahputra untuk mengirimkan fotocopy NPWP, KTP, KK untuk didaftarkan dan diajukan kepada pimpinan acara lelang kendaraan tersebut.

    “Selanjutnya saksi korban diminta DP 20 persen dari harga kendaraan (saat itu disepakati harga kendaraan Honda Civic Turbo 1.5 2018 warna hitam dengan nilai lelang sebesar Rp200 juta,”urainya.

    Lebih lanjut, pada tanggal 1 Maret 2019 saksi korban Honer Bochem mendatangi kantor saksi Arik Haryono di Kantor Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), yang beralamat di Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 7 Selatan, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat. 

    Hal itu untuk mengonfirmasi kebenaran apakah Kementerian Keuangan KPKNL melaksanakan lelang dan mengonfirmasi keberadaan saksi Arik Haryono.

    berita ini bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini