-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wiranto Mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura

    redaksi
    Rabu, 18 Desember 2019, Desember 18, 2019 WIB Last Updated 2019-12-18T07:14:05Z

    Ads:

    Wiranto Mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura
    ist

    INDOMETRO.ID - Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto mundur dari jabatan ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Alasan Wiranto mundur lantaran ingin fokus pada tugas baru sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    "Saya menyatakan diri mundur dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura," kata Wiranto dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

    Mantan Panglima ABRI ini mengaku akan fokus pada amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum ini telah menunjuknya sebagai ketua Wantimpres. Keputusan tersebut sekaligus menampik isu Wiranto 'dipecat' dari Partai Hanura.

    "Mengapa? Ini kesadaran saya. Saya selalu berorientasi kepada tugas pokok saya. Saat ini saya ditugaskan Presiden sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden," ujarnya.

    Konferensi pers pengunduran diri Wiranto dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
    Konferensi pers pengunduran diri Wiranto dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
    Wiranto memastikan, keputusan mundur dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura bukan karena desakan siapa pun. "Jadi jangan diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," katanya.

    Dia mengaku, ada sejumlah pihak yang memintanya mundur dari jabatan sebagai ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Namun, menurut Wiranto, desakan mundur itu keliru.

    "Banyak yang bicara begitu, terutama teman-teman Hanura. Saya katakan coba baca secara jeli, Undang-Undang yang mengenai Wantimpres. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. 

    Sudah jelas di sana anggota Wantimpres, sudah pasti Ketua, tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan dalam pimpinan politik," tuturnya.

    "Dalam pasal penjelasan dalam Undang-Undang yang disebut pimpinan partai politik, adalah ketua umum atau sebutan lain ketua umum atau pengurus harian sehingga ketua Dewan Pembina itu tak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," ujar Wiranto.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini