-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Korban Bus Sriwijaya akan Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

    redaksi
    Kamis, 26 Desember 2019, Desember 26, 2019 WIB Last Updated 2019-12-26T04:49:10Z

    Ads:

    Korban Bus Sriwijaya akan Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
    ist

    INDOMETRO.ID - Seluruh korban kecelakaan bus Sriwijaya di Pagaralam dipastikan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 

    Hal ini diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo saat mengecek langsung kondisi korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah, Pagaralam, Sumatera Selatan.
     
    "Untuk 10 korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing- masing ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening ahli waris. 

    Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah pada kesempatan lain," kata Budi Rahardjo kepada wartawan.

    Budi menambahkan, saat ini petugas Jasa Raharja sedang melakukan pendataan ahli waris. Pendataan dan survei ahli waris ini terbagi di beberapa wilayah sesuai dengan domisili korban. Hal ini untuk memastikan santunan tepat sasaran.

    Santunan Jasa Raharja ini, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

    Sementara itu, kata Budi, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagaralam dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

    "Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," imbuhnya.

    Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polri, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya untuk penyerahan hak santunan.

    "Agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tegasnya.

    Seperti diketahui, bus Fuso BM dengan nomor polisi BD 7031 AU terjun ke dalam jurang sedalam 150 meter. 

    Bus itu menabrak pembatas beton saat melintas di Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.

    Akibat dari kecelakaan ini, 34 orang meninggal dan 13 korban terluka dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Pagaralam. Sementara 24 korban tewas sudah diserahkan ke keluarganya.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini